Monday, November 12, 2018

MANFAAT PERENCANAAN PAJAK DAN ASPEK – ASPEKNYA
Tugas Mata Kuliah : Manajemen Pajak
Dosen Pengampu Diyah Probowulan

Disusun oleh :
1.      Eka Sundari               
2.      Cintia Wulandari        
3.      Beta Maya Alvio Dinda
4.      Linggar Masruroh      

Progaram Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Jember
Angkatan 2016

A.    Pengertian Perencanaan  Pajak
      Secara garis besar, rencanaan pajak (tax planing) adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.
Suatu perencanaan pajak yang tepat akan menghasilakan beban pajak minimal yang merupakan hasil dari perbuatan penghematan pajak dan/ atau penghindaran pajak yang dapat diterima oleh fiskus, dan sama sekali bukan karena penyelundupan pajak yang tidak dapat diterima oleh fiskus dan tidak akan ditolerir.

B.     Manfaat Perencanaan Pajak Dapat Dilakukan Dengan Prinsip-prinsip Sebagai berikut:
1.      Penghematan kas keluar. Perencanaan pajak dapat menghemat pajak yang merupakan biaya bagi perusahaan.
Contoh:
Sebagai ilustrasi pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada para pegawai, berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan, bukan merupakan objek pajak penghasilan, sehingga tidak dipajaki atas penghasilan tersebut. Sebaliknya dari sudut pandang perusahaan yang mengeluarkan biaya tersebut secara komersial merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan perusahaan, tetapi berdasarkan pasal 9 ayat 1 huruf e Undnag-undnag Pajak Penghasilan merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan.
            Apabila pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, seperti dokter dan obat misalnya, diubah menjadi tunjangan kesehatan, maka berdasarkan pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan, tunjangan kesehatan yang diberikan dalam bentuk uang tersebut merupakan penghasilan yang akan dipajaki, dan dilain pihak berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a biaya tunjangan kesehatan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Sebagai ilustrasi, dalam rangka pemeliharaan kesehatasn para pegawai yang bekerja di pabrik yang berjumlah 1000 orang, perusahaan A menyediakan dokter dan pemberian obat-obatan dengan Cuma-Cuma untuk seluruh pegawai, termasuk ongkos melahirkan berjumlah Rp.180.000.000,- setahun atau rata-rata biaya untuk pemeliharaan kesehatan setiap pegawai setiap bulannya berjumlah 1/12 kali (Rp.180.000.000/1000) = Rp.15.000.000,-atau sama dengan Rp.500,- per orang per hari.
Oleh karena biaya tersebut merupakan biaya fiskal yang tidak boleh dikurangkan, maka akibat koreksi fiskal yang dilakukan oleh direktorat jendral pajak, aka nada tambahan pajak sebesar 30% × Rp.180.000.000 = Rp.54.000.000,-.
Untuk menghindarkan koreksi fiskal tersebut, penyediaan dokter dan pemberian obat diganti dengan tunjangan kesehatan yang merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan akan dipajaki (tax able), serta dilain pihak, bagi perusahaan A jumlah Rp.180.000.000 tersebut merupakan biaya yang boleh dikurangkan atau (deduc tible).
Perhitungan pajak penghasilan terutang setelah diubah menjadi tunjangan kesehatan adalah sebagai berikut :
Uraian
Perhitungan Koreksi Fiskal
(Rp)
Perhitungan Fiskal Sebelum Diubah (Rp)
Perhitungan Fiskal setelah diubah
(Rp)
Penghasilan
Biaya Komersial

10.000.000.000,00
7.500.000.000,00
10.000.000.000,00
7.500.000.000,00
Penghasilan sebelum pajak
-        Komersial
(Pretax Accounting Income)
Koreksi :
Biaya fiskal tidak boleh dikurangkan









180.000.000,00
2.500.000.000,00








180.000.000,00
2.500.000.000,00
Penghasilan kena pajak (tax able income)
Pajak penghasilan terutang (income tax liability)



54.000.000,00
2.680.000.000,00


786.500.000,00
2.500.000.000,00


732.500.000,00
Penghasilan setelah pajak
126.000.000,00
1.893.500.000,00
1.767.500.000,00

Pajak pengahisalan yang dapat dihemat akibat dilakukan perubahan tersebut adalah sebesar Rp (786.500.000,00 - 732.500.000,00) = Rp.54.000.000,00 atau sama dengan 30% × Rp.180.000.000,00 = Rp.54.000.000

2.      Mengatur aliran kas (cash flow). Perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran, sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

C.    Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak
·         Aspek Formal dan Administratif
1.      Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
2.      Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
3.      Memotong dan/atau memungut pajak.
4.      Membayar pajak.
5.      Menyampaikan surat pemberitahuan.
·         Aspek Material
Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.

D.    Tahapan Perencanaan Pajak
1.      Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing database).
Tahap pertama dari proses pembuatan perencanaan pajak adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan memperhitungkan kemungkinan besarnya penghasilan dari suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran lain diluar pajak yang mungkin terjadi. Untuk itu, manajer perpajakan harus memperhatikan fakto-faktor baik internal maupun eksternal.
2.      Membuat satu atau lebih model kemungkinan kena pajak (designing one or more possible tax plans).
Model perjanjian internasional dapat melibatkan satu atau lebih atas tindakan-tindakan berikut:
a.       Pemilihan bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional.
b.      Pemilihan Negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi residen dari Negara tersebut.
c.       Penggunaan satu atau lebih Negara tambahan.
3.      Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
Perencanaan pajak sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategis perusahaan, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternative perencanaan.
4.      Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans).
Untuk mengatakan bahwa hasil suatu perencanaan pajak baik atau tidak, tentu harus di evaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Dengan demikian, keputusan yang terbaik atas suatu perencanaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi dan tujuan operasi. Perbandingan berbagai rencana harus dibuat selayak mungkin sesuai dengan bentuk perencanaan pajak yang diinginkan, kadang suatu rencana harus diubah mengingat adanya perubahan peraturan atau perundang-undangan. Tindakan perubahan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilannya sangat kecil. Sepanjang penghematan pajak masih pajak, rencana tersebut harus tetap dijalankan, karena bagaimanapun juga kerugian yang ditanggung merupakan kerugian menimal.
5.      Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan).
Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, tetapi perlu diperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya (negara dimana aktivitas tersebut dilakukan) yang dapat berdampak terhadap komponen suatu perjanjian. Pemutakhiran dari suatu rencana adalah konsekuensi yang perlu dilakukan sebagaimana dilakukan oleh masyarakat yang dinamis. Dengan memberikan perhatian terhadap perkembangan yang akan datang maupun situasi yang terjadi saat ini, seorang manajer akan mampu mengurangi akibat yang dirugikan dari ada perubahan, dan pada saat yang bersamaan mampu mengambil kesempatan untuk memperoleh manfaat yang potensial.

E.     Strategi Umum Perencanaan Pajak
1.      Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
2.      Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah yunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21.
3.      Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan.
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan:
-        Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan.
-        Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
4.      Menunda pembayaran kewajiban pajak.
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat ,menerbitkan wajib pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
5.      Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan.
Wajib pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya PPh pasal 22 atas impor, PPh pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dan lain-lain.




DAFTAR PUSTAKA

Zein Muhammad, Manajemen Perpajakan Edisi 3, Jakarta:Salemba Empat.2008.
Suandy Erly, Perencanaan Pajak Edisi 4, Jakarta:Salemba Empat.2008.